Hasto Kristiyanto Soroti Dugaan Kriminalisasi dalam Kasusnya
Reformasirakyatindonesia.com|Jakarta, 14 Maret 2025 – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menilai bahwa dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dirinya dalam kasus Harun Masiku bukan sekadar permasalahan hukum semata. Ia menegaskan bahwa dakwaan terkait perintangan penyidikan dan suap merupakan bentuk kriminalisasi hukum yang dilakukan dengan mengangkat kembali perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
"Saya semakin meyakini bahwa ini adalah kriminalisasi hukum, bahwa ini adalah pengungkapan suatu pokok perkara yang sudah inkrah, yang didaur ulang karena kepentingan-kepentingan politik di luarnya," ujar Hasto usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (14/3). Pernyataan ini menunjukkan keyakinannya bahwa ada motif politik di balik kasus yang menjeratnya.
Meskipun demikian, Hasto tetap menghormati proses hukum yang tengah berjalan. Ia mengaku mengikuti jalannya persidangan dengan saksama dan percaya bahwa majelis hakim akan memberikan keputusan yang seadil-adilnya. Menurutnya, keadilan harus tetap menjadi prinsip utama dalam setiap proses peradilan yang berlangsung.
Lebih lanjut, Hasto menyoroti pentingnya supremasi hukum dalam sistem demokrasi Indonesia. Ia menegaskan bahwa hukum tidak boleh dijadikan alat politik untuk melemahkan pihak tertentu. Oleh karena itu, ia mengajak seluruh masyarakat untuk mengawal proses hukum ini agar berjalan transparan dan bebas dari intervensi.
Tim kuasa hukum Hasto akan terus memberikan perkembangan terbaru terkait kasus ini. Ia juga mengajak publik untuk tetap objektif dalam menilai permasalahan ini dan memastikan bahwa prinsip keadilan tetap terjaga dalam proses hukum yang sedang berlangsung.
Reporter : Dinny
Post a Comment