Vonis Dua Bulan Penjara untuk Advokat Tony Budidjaja: Sistem Hukum Indonesia di Ujung Tanduk?

 


https://www.reformasirakyatindonesia.com - Jakarta Selatan, 4 Maret 2025 – Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menghukum Advokat Tony Budidjaja dua bulan penjara atas tuduhan fitnah telah memicu kekhawatiran serius tentang integritas sistem peradilan Indonesia. Konferensi pers di Lubis Santoso & Maramis Law Firm, Equity Tower Lt. 12, Jl. Jenderal Sudirman Kavling 52-53, Jakarta Selatan, hari ini, mengungkapkan kejanggalan proses hukum yang dialami Tony, menimbulkan pertanyaan besar tentang kemandirian peradilan dan perlindungan profesi advokat.

Kasus ini bermula dari upaya Tony mewakili kliennya, Vinmar Overseas Ltd., dalam eksekusi putusan arbitrase internasional terhadap PT Sumi Asih. Namun, ia malah ditetapkan sebagai tersangka tanpa pemeriksaan awal, proses hukumnya diwarnai kejanggalan, termasuk laporan polisi dari pihak yang tidak berwenang dan pergantian hakim di tengah persidangan. Tim kuasa hukum Tony menyatakan putusan hakim tidak berdasar pada bukti-bukti yang sah.

“Putusan ini tidak adil dan tidak berdasar. Hakim mengabaikan bukti dan pembelaan kami,” ujar Tony Budidjaja. Ia membantah tuduhan melakukan publikasi yang mencemarkan nama baik Alexius Darmadi dan Mutjadi Budiman, Direktur Utama dan Komisaris PT Sumi Asih.

Para advokat senior Todung Mulya Lubis, Juniver Girsang, dan Harzan Taher, yang tergabung dalam tim kuasa hukum Tony, mencurigai adanya upaya menghalangi eksekusi putusan arbitrase. Juniver Girsang menekankan, “Putusan pidana harus didasari minimal dua alat bukti sah, dan hakim harus yakin putusan itu adil dan bermanfaat. Dalam kasus ini, syarat itu tidak terpenuhi.”

Kecaman juga datang dari Ketua DPN PERADI Rumah Bersama Advokat (RBA), Luhut MP Pangaribuan, yang menilai putusan tersebut menyerang kemandirian profesi advokat. “Seluruh advokat harus memperjuangkan perlindungan profesi agar terbebas dari intimidasi dan kriminalisasi,” tegas Luhut.

Kasus Tony Budidjaja mengungkap kerentanan hak imunitas advokat yang dijamin Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 dan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 26/PUU-X1/2013. Tim kuasa hukum Tony mendesak koreksi putusan ini dan menegaskan bahwa hukum harus menjadi instrumen keadilan, bukan alat kriminalisasi. Mereka berencana mengajukan upaya hukum selanjutnya.

Reporter: Dinny

Posting Komentar untuk "Vonis Dua Bulan Penjara untuk Advokat Tony Budidjaja: Sistem Hukum Indonesia di Ujung Tanduk?"