POLRI Berhasil Ungkap 6.881 Kasus Narkotika Di awal 2025
Reformasirakyatindonesia.com - Jakarta, Mabes Bareskrim Polri - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama jajaran kewilayahan mengungkap 6.881 kasus tindak pidana narkotika dipembukaan tahun 2025. Sejumlah tersangka yang merupakan WNI dan WNA telah diamankan dengan total barang bukti 4,171 ton narkotika, termasuk sabu, ekstasi, ganja, kokain, dan tembakau sintetis. Keberhasilan ini merupakan hasil sinergi Polri dengan Ditjen Bea dan Cukai serta Imigrasi dalam upaya memutus jaringan peredaran narkoba.
Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Wahyu Widada, menegaskan bahwa perang melawan narkotika harus dilakukan secara menyeluruh, dari pemutusan jalur suplai hingga menekan jumlah pengguna.
“Kami telah menyelamatkan lebih dari 11 juta jiwa dari bahaya narkoba. Ini bukti nyata komitmen Polri dalam melindungi generasi bangsa,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta.
Dari total 4,171 ton narkotika yang diamankan, sebagian besar telah dimusnahkan, sementara sisanya dalam proses hukum.
Barang bukti meliputi 1,28 ton sabu, 346.959 butir ekstasi, 493 kg ganja, 3,4 kg kokain, 1,6 ton tembakau sintetis, dan lebih dari 2,1 juta butir obat keras. Selain itu, Polri membongkar jaringan narkotika internasional, termasuk sindikat Freddy Pratama yang melibatkan empat warga negara asing.
Dalam mengedarkan narkoba para tersangka menggunakan berbagai modus operandi, seperti
penyelundupan jalur darat dan laut, pemanfaatan ekspedisi resmi dan metode hand carry untuk menyelundupkan narkoba dari luar negeri hingga membangun laboratorium clandestine di kawasan perumahan mewah dengan sistem keamanan ketat. Selain barang bukti narkoba, Polri menyita aset pencucian uang (TPPU) senilai Rp. 853 juta, sementara total nilai barang bukti narkotika yang diamankan mencapai Rp. 2,72 triliun.
“Narkoba adalah musuh nyata bangsa. Perang melawan narkotika adalah tanggung jawab kita bersama,” tegas Komjen Pol. Wahyu Widada.
Reporter : Dinny
Post a Comment